Kasus Dugaan Korupsi Jalan Keboncau Sumedang, Ditangani Enam Kajari dan Polda Jabar, Ini Alasannya

0
332
Kajari Sumedang, I Wayan Riana

SUMEDANG, Balejabar.com – Kajari Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, setelah mendapatkan kabar bahwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
pernah ditangani Polda Jabar, maka pihaknya melakukan penelusuran.

“Informasi pernah ditangani Polda Jabar memang ada. Kemudian kita telusuri dan ternyata benar di Polda Jabar sudah dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, info yang diperoleh bahwa saat itu Polda Jabar tidak menemukan tindakan perbuatan melawan hukum.

“Setelah proses berjalan, ternyata ada hasil audit dari BPK, dan itu yang kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Pagu anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebesar Rp 4.7 Miliar.

Kemudian, hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3.1 Miliar.

Disinggung terkait penanganan kasus tersebut memakan waktu lama yang juga sprindik enam kajari, ia menjelaskan bahwa ketika ditetapkan tersangka sebanyak dua orang, itu disidiknya tahun 2021.

Kemudian, keduanya menjadi tersangka pada April 2022. Dan, yang empat orang tersangka itu ditetapkan kemarin, 13 September 2022.

“Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US selaku pelaksana proyek. ***

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here