
SUMEDANG, Balejabar.com – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam.
Sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua tersangka dan telah ditahan yakni AD, dan HH, yang juga sekarang siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala DPUTR Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Kepala Kejari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, ditetapkannya keempat berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut Kajari, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, terhadap tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menurutnya, semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” ujarnya. Ia menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 miliar.
Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut di Kejari terbilang berlarut-larut atau hampir dua tahun, Kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.
“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” ujar Kajari.
Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangar Keytimu, mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.
“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan.pada saat US saksi sudah lama,” ujar Richard.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, pihaknya tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
“Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?,” ujarnya. Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama.
“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada penetapan dua tersangka?. Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?,” ungkapnya.
Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah ditangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.
“Didalami dulu, dan membuka berkas lama, karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022,” tukas Richard. ***