SUMEDANG, Balejabar.com – Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, tak tersentuh hukum. Padahal, peran keduanya dianggap cukup penting terkait proses proyek.
Berkaca dari itu, sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan soal itu dan ada apa? Kuasa hukum tersangka US, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM kepada wartawan mengatakan, keputusan penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang dipertanyakan.
Richad menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut banyak kejanggalan. Dikatakan, kualitas beton tidak sesuai akibat Pengawas dan PPTK lalai dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu jika meninjau laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2020 lalu.
“Penetapan empat tersangka (DR, GB, BR dan US) per 13 September 2022 dinilai aneh,” kata Richard melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Menurutnya, Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) diproses setelah pengawas menyatakan pekerjaan telah selesai. Kemudian, Surat Perintah Membayar (SPM)
bisa di proses setelah PPTK menandatanganinya.
“Gerbang masuk PHO adalah Pengawas Konsultan, dan gerbang masuk SPM/SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yakni persetujuan atau ditanda tangan PPTK,” ujarnya.
Jika demikian, sekarang bagaimana pertanggung jawaban dari Konsultan Pengawas dan PPTK?.
“Aneh yang juga janggal dan kerugian negara pun telah lunas dibayar,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses hukum kasus tersebut terbilang cukup lama, sejak Februari 2021.
“Tersangka AD dan HH (gelombang pertama), ditetapkan pada April 2022 dan sudah mulai disidangkan di Bandung,” ucapnya.
Unik, kasus pengaduan masyarakat (Dumas) itu pun pernah di tangani Polda Jabar dan telah dinyatakan clear.
Menelaah hal tersebut, Koordinator LSM Pemuda Kab. Sumedang, Pipin AM mengingatkan Kejari Sumedang untuk profesional dalam penanganan kasus lawas tersebut.
“Jangan tebang pilih tangani kasusnya, ini perkara lama. Juara, pernah ditangani enam orang kajari. Penanganannya unik juga menarik. Kami memantau!,” ujarnya, 24 Oktober 2022 di PN Bandung.
Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut dia kepada awak media, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. ***