KAB BANDUNG, Balejabar.com – PT Geo Dipa Energi (Persero), perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha 2, di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan terkait belum terealisasinya lahan kompensisasi (Lakom), sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang dipakai untuk kepentingan proyek panas bumi.
Sesuai dengan yang tertuang dalam izin pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Geo Dipa berkewajiban merealisasikan Lakom, sebelum pengembangan proyek energi panas bumi dilakukan.
Menanggapi hal ini, Project General Manager PT Geo Dipa, Hefi Hendri mengakui, pihaknya belum melaksanakan kewajiban tersebut akibat terkendala harga lahan yang akan dikompensasikan. Kendati begitu menurutnya hingga saat ini Geo Dipa terus menempuh proses pemenuhan komitmen penyediaan Lakom untuk IPPKH tersebut.
Hefi mengungkapkan, proses penyediaan lahan tersebut masih dalam tahap musyawarah harga yang belum mencapai kesepakatan dengan pemilik lahan.
Sebab dalam proses penilaian oleh lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), selisih taksiran yang diterbitkan KJPP dengan penawaran para pemilik lahan cukup jauh. Diperkirakan selisih harga tersebut mencapai 500 hingga 1.000 kali lipat.
“Jadi, dalam hal ini kami bukannya tidak memenuhi kewajiban ataupun lalai. Namun memang belum ada titik temu dengan masyarakat pemilik lahan, terutama dalam hal harga tanahnya,” tukas Hefi kepada wartawan, Rabu (2/10/2022).
Hefi menyatakan sebetulnya Geo Dipa pun ingin Lakom ini secepatnya terealisasi. “Sehingga kami juga berusaha mencari alternatif-alternatif lain untuk dapat segera menyelesaikan perihal lahan pengganti ini” kata Hefi.
Adapun calon Lakom seluas kurang lebih 6 hektare yang berada di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, sudah mendapatkan rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lakom tersebut secara teknis telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat nomor S.378/Menlhk PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.
Dalam menentukan langkah, kata Hefi Hendri, pihaknya selalu berupaya melibatkan para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.
Hefi juga menjelaskan, pada saat PP No. 23 Tahun 2021 terbit, persetujuan IPPKH GeoDipa sebenarnya sudah lebih dahulu terbit pada beberapa bulan sebelumnya.
“Sebetulnya kami dapat memilih opsi ganti lahan atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun kami berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH,” tandas Hefi.
Hal ini bukan tidak berdasar, tukas Hefi. Sebab pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai regulasi yang ada. “Ini agar jangan sampai kami keluar dari koridor saja,” ungkapnya.
Hefi mengatakan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 dan Patuha 2.
Selain itu, dalam hal kegiatan land clearing di kawasan hutan lindung untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Artinya, GeoDipa telah mendapatkan izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat seluas ±2,82 hektare untuk dijadikan area pemanfaatan energi panas bumi.
Adapun berdasarkan IPPKH tersebut, Geo Dipa berkewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH, serta menyerahkan lahan kompensasi (Lakom) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
“Jadi, kami dari Geo Dipa, tetap berkomitmen untuk mengganti Lakom, dan langkah yang kami lakukan ini masih dalam koridor pemenuhan penyediaan lahan kompensasi IPPKH,” tandas Hefi.***