Dilaporkan ke Kejagung, Masalah Dugaan Korupsi Proyek di Sumedang

0
240
Istimewa*

Bandung, Balejabar.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di Kejari Sumedang diadukan ke Kejagung, yakni terkait masalah temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kebuncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Alasannya, ada seorang pelaksana dalam proyek
tersebut yang seolah diduga dipaksakan harus salah.

Dismpaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM-Pemuda), Koswara Hanafi melalui Ungkap Marpaung selaku sekretaris kepada awak media seraya membenarkan hal tersebut, Minggu 13 November 2022 di Kota Bandung.

Marpaung mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Jawa Barat tahun 2019 menerangkan
bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang menganggarkan Belanja Modal-Jalan, Irigasi dan jaringan yaitu sebesar Rp. 171.818.898.940,00 dan telah diirealisasikan sebesar Rp.145.563.152.918,00 atau 84,72 %.

“Sesuai data yang kami punya, setelah pihak BPK RI Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR yang seluruhnya dipilih melalui proses pelelangan umum (LPSE) sebagaimana dimaksud tersebut, berdasarkan serangkaian prosedur pemeriksaan,” katanya.

Selanjutnya, terdapat 7 paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp. 454.887.299,06 yang ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Bahkan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton semen pada 7 (Tujuh) paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp. 3.460.100.411,92,” kata dia.

Uraiannya dipaparkan  pihak BPK RI Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :

1. Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 999.470.692,68 pada pekerjaan peningkatan jalan
Kebuncau-Kedangwangi.

2. Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 785.031.832,34 pada pekerjaan peningkatan jalan
Citengah-Cisoka (Banprov).

3. Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 631.688.071,51 pada pekerjaan peningkatan jalan
Ujungjaya-Conggeang.

4. Kekurangan volume sebesar Rp. 73.364.388,46, serta ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar
Rp.251.729.717,12 pada pekerjaan peningkatan jalan Cijeungjing-Lebaksieuh.

5. Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 366.857.438,64 pada pekerjaan peningkatan jalan
Alternafit Cadas Pangeran.

6. Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 271.625.039,68 pada pekerjaan peningkatan jalan
Sanca-Nanggerang.

7. Kekurangan volume sebesar Rp. 73.990.147,75, serta ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar
Rp.153.697.619,95 pada pekerjaan peningkatan jalan Hariang-Cisumur.

“Sesui keterangan dan informasi yang diterima, bahwa atas 7 paket pekerjaan tersebut ditemukan keterangan dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya,” ucap dia.

Yakni, atas permasalahan terkait ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 999.470.692,68 pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sejatinya telah dilakukan pembayaran secara lunas sebesar Rp. 999.470.692,68 oleh pihak pelaksana pekerjaan (PT. Makmur Mandiri Sawargi).

Dibuktikan, adanya  Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang No : B/803/KU-03/IV/2022, tanggal 6 April 2022.

Dan, diterima oleh Ir. Deni Rifdriana, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang.

Lebih lanjut ia mengatakan, diketahui jika H. Usep
Saepudin terdaftar secara resmi di Dewan Pimpinan Cabang LSM Pemuda Kabupaten Sumedang.

Sehingga, ia berpandangan bahwa dalam hal tersebut pihak pelaksana pekerjaan (H. Usep Saepudin) telah beritikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran uang negara yang temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat.

Ia mendapat keterangan bahwa atas 6 paket pekerjaan lain, sebagaimana dimaksud diatas, diduga kuat masih ada permasalahan pembayaran atas kelebihan membayar dari negara yang belum dibayarkan secara lunas dari beberapa perusahan lainnya.

Hal tersebut, ia menilai tentunya dipandang perlu untuk diselidiki lebih lanjut terkait keabsahan atau kebenarannya.

Dikatakan, yang lebih memprihatinkan lagi adanya keterangan yang diterimanya atas permasalahan terkait temuan pihak pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, Tahun Anggaran 2019 tersebut, sejatinya telah ada beberapa pihak yang menjalani proses hukum.

Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM (pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga), Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi, atas nama Heru Heryanto, Pejabat Pembuat Komitmen, atas nama Asep Daradjat, ST. MT, Kepala Bidang Bina Marga, atas nama Hary Bagja, ST. MT, Pokja, atas nama Budi serta Usep Saepudin selaku pelaksana proyek.

Namun, kata dia, kini seakan seolah perlu untuk menambah para “pesakitan” baru.

Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sumedang diduga kuat telah berusaha untuk menggiring H. Usep Saepudin melalui
pemeriksaan terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang (terhitung sudah sekitar 3 tahun) untuk masuk penjara dan menerima sanksi hukum.

Padahal pada prinsipnya, H. Usep Saepudin sejatinya hanyalah pelaksana pekerjaan.

Hal itu, sesuai dengan surat tugas dan kuasa resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT. Makmur Mandiri Sawargi.

“Menurut keterangan yang kami terima, dana untuk penggantian kerugian keuangan Negara
yakni sebesar Rp. 999.470.692,68 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah point Enam Puluh Delapan), adalah dana milik saudara H. Usep Saepudin,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Bandung.

Berkaca dari itu, kata dia, dengan memaksakan H. Usep Saepudin sebagai tambahan pesakitan hukum baru, maka menurut asumsi dan penilaiannya itu bentuk penzaliman oleh negara terhadap masyarakat.

Karena, sejatinya para pihak yang diyakini secara resmi bertanggungjawab, yakni  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Sumedang, Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi, dan para pihak berkompeten telah
menerima konsekuensi hukum diluar penggantian kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh pihak pemeriksa.

“Maka, jika memang negara merasa perlu untuk menambah para pesakitan hukum baru dalam kasus ini, tentulah semua pihak terkait, mulai dari pemasok material, para pekerja proyek dan pihak-pihak terlibat lainnya turut pula dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ucap dia.

Di sisi lain, menurut keterangan yang disampaikan pihak pemeriksa berkompeten (dalam hal ini yang
kami maksudkan adalah Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Jawa Barat), sejatinya yang termasuk paling tepat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas permasalahan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Kabupaten Sumedang, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi,
berdasarkan kontrak Nomor : 602.1/SP/4/15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, dengan anggaran sebesar Rp. 4.099.959.000,00, jangka waktu pelaksanaan selama 100 (Seratus) hari Kalender terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 3 Desember 2019, adalah juga pihak Konsultan Pengawas (PT. Multikarya Servindo Abadi), PPK dan PPTK terkait.

Namun, sampai saat ini kami mendapat kabar bahwa Konsultan Pengawas serta PPTK sama sekali tak tersentuh hukum secara optimal.

“Kami meminta kesediaan Jaksa Agung RI beserta jajaran yang terhormat untuk berkenan menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, memandang penting dan seriusnya permasalahan ini diketahui publik secara umum dan luas.

Karena, menyangkut kepentingan masyarakat dan negara.

“Kami ingin membantu tercapainya tujuan serta cita-cita pemerintah. Khususnya, terkait pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia,” ujarnya.

Diberitakan, Kejari Sumedang I Wayan Riana mengatakan, pada April 2022 pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen, atas nama Asep Daradjat, ST. MT dan Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi, atas nama Heru Heryanto yang sekarang mulai disidangkan.

Kemudian yang empat orang tersangka ditetapkan pada 13  September 2022.

“Keempat tersangka tersebut, yakni Ir. Deni Rifdriana, MM (pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga), Kepala Bidang Bina Marga, atas nama : Hary Bagja, ST. MT, Pokja, atas nama Budi Rahayu, ST. MT dan H. Usep Saepudin selaku pelaksana proyek,” ucapnya.***



Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here