BANDUNG – Partai Demokrat menyikapi beredarnya dokumen kronologis dan surat pengunduran diri salah satu Bacaleg yang merupakan pengurus mereka.
Menurut Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zubadi proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat.
Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.
“Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua Bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” ujar Andi.
Terkait sumbangan dana Bacaleg menurut Andi hal itu akan dipergunakan untuk pembiayaan saksi dan bersifat sukarela tanpa paksaan.
Adapun penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan. Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP.
Sebagaimana diberitakan salah satu Bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jawa barat mengundurkan diri lantaran diminta harus membayar Rp500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya. ***