
KAB BANDUNG, Balejabar.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kades se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Selasa (2/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kades se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa.
Bupati Dadang Supriatna mengatakan ada sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, setelah terbitnya regulasi tersebut. Di antaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Secara normatif, jabatan kades sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” jelas Bupati Bandung.
Bupati pun mengucapkan selamat dan mengingatkan para kades harus bersyukur, karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil Pilkada 2020.
“Kalau kades masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kades harus bersyukur,” ujar Bupati sembari tertawa.
Dengan bertambahnya masa jabatan kades, Dadang berharap mereka dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kades senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.
Kang DS juga meminta para kades agar kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehteraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.
“Yang paling utama, saya minta para kades, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” jelas Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.
Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Di antaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah.
“Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” beber Kang DS.
Sementara itu, keynote speaker yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan momentum perpanjangan masa jabatan kades adalah waktu untuk memperbaiki kekurangan dan momentum untuk menorehkan prestasi di masa depan.
“Desa harus jadi subjek pembangunan, bukan lagi penonton. Ini kesempatan bagi Bapak/Ibu kepala desa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pesan Cucun.
Cucun yang juga Ketua Panja Tim Transfer Keuangan Daerah ini berharap dana desa dan anggaran lainnya yang digelontorkan ke desa dapat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Insya Allah saya tidak akan berhenti membawa program-program untuk Kabupaten Bandung khususnya, agar Kabupaten Bandung merasakan program-program yang ditetapkan di Jakarta. Mari bangun Indonesia dari pinggiran,” kata Cucun.***