Polemik Instruksi KDM Soal Studi Tour, Hailuki Beri Solusi

0
490

BANDUNG– Gubernur Jabar Dedi Mulyadi lagi “terdesak”. Larangan sekolah mengadakan studi tour terus memicu polemik. Bukan saja didemo pelaku pariwisata. Bahkan sejumlah bupati dan walikota di Jabar kini seolah melawan Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Benarkah ada pembangkangan kepala daerah terhadap KDM? Nanti dulu.

“Sepanjang bupati dan walikota memperbolehkan studi tour hanya untuk siswa SD/SMP maka hal itu bukanlah pembangkangan terhadap instruksi gubernur ,” ujar M. Hailuki, wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sabtu (26/7/2025).

Hailuki menyebut, urusan SD dan SMP, termasuk PAUD menjadi kewenangan Pemkab/Pemkot. Bukan kewenangan Pemprov.

Atas dasar itulah, politikus Partai Demokrat ini bisa memahami jika ada bupati/walikota yang membolehkan studi tour. “Asalkan hanya mengatur untuk siswa SD dan SMP saja,” tegasnya.

Sementara yang menjadi kewenangan Pemprov adalah urusan SMA/SMK. Terkait polemik studi tour siswa SMA/SMK tersebut, Hailuki memberi solusi.

“Saya mengusulkan solusi berupa field trip atau kunjungan lapangan di dalam provinsi sehingga tetap bisa terpantau oleh perwakilan Disdik Pemprov Jabar di kabupaten dan kota tujuan field trip tersebut,” ungkap doktor administrasi publik jebolan FISIP Unpad ini.

Teknisnya, Hailuki menjelaskan agar kegiatan field trip hanya dilakukan pada siswa kelas 10 atau 11 saja. Hal tersebut sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran dan harus melibatkan unsur cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah tersebut.

Adapun untuk siswa kelas 12 tidak berlaku kegiatan field trip, melainkan perpisahan kelulusan yang diselenggarakan di sekolah.

“Apabila siswa kelas 12 mau melakukan kegiatan piknik maka harus dilakukan secara mandiri oleh komite wali murid di luar tanggung jawab sekolah,” tandasnya.

Soal angkutan yang dipakai juga dipersyaratkan oleh Hailuki. Tidak bisa seenaknya pilih moda transportasi. Tapi ada ketentuan yang wajib dipatuhi.

“Kendaraan bus atau angkutan yang digunakan kegiatan field trip maupun piknik mandiri harus melampirkan bukti laik jalan dari Dinas Perhubungan atau Organda setempat,” tandasnya. (adb)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here