SUMEDANG – Dugaan kasus penyekapan, pelecehan dan kekerasan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya kini berkembang menjadi persoalan lain. Sejumlah awak media mengaku mendapat permintaan untuk menghapus pemberitaan terkait kasus tersebut, bahkan disertai tawaran imbalan.
Pemerhati Kebijakan Publik Nandang Suherman menilai jika informasi tersebut benar, upaya mengintervensi pemberitaan merupakan persoalan serius karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kalau pejabat publik atau kerabatnya terseret persoalan hukum, hadapilah melalui koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara membendung kebenaran,” ujar Nandang.
Menurut dia, sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tekanan ataupun upaya menghentikan kerja jurnalistik.
Nandang mengingatkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.
“Kasus ini bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang menjadi pokok persoalan. Kalau benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, itu juga harus mendapat perhatian,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM PEMUDA Koswara Hanafi mengatakan pihaknya menemukan adanya pemberitaan mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan di Sumedang yang kemudian tidak lagi dapat diakses di sejumlah platform media maupun media sosial.
Namun, dia mengakui pihaknya belum dapat memastikan penyebab penghapusan sejumlah konten tersebut.
“Bisa saja ada intervensi dari pihak tertentu. Tetapi itu harus dibuktikan. Kami sedang melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada para pihak terkait,” ujar Koswara.
Menurut dia, dugaan adanya transaksi untuk menghapus pemberitaan juga perlu ditelusuri. Jika benar terjadi, kata Koswara, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers.
Kesaksian serupa disampaikan wartawan senior di Sumedang, Azis Abdullah. Ia mengaku pernah didatangi seseorang ke rumahnya dan menerima telepon yang meminta agar berita yang telah dipublikasikannya dihapus.
Menurut Azis, dalam komunikasi tersebut juga terdapat tawaran imbalan.
“Ya, ada yang datang ke rumah saya bahkan telepon, meminta berita yang terbit dihapus yang juga menawarkan ada imbalan uang,” ujar Azis.
Azis mengatakan dirinya memilih tidak menghapus pemberitaan tersebut. Ia menilai permintaan menghapus berita merupakan bagian dari dinamika yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Yang terpenting bahwa kebenaran tak pernah tertukar dengan salah. Warga Sumedang telah cerdas,” katanya.
Hingga kini, dugaan intervensi terhadap pemberitaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Para pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan kasus utama juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk memastikan proses hukum terhadap kasus utama berjalan transparan, sementara kerja jurnalistik tetap dapat berlangsung tanpa tekanan.***



