KAB BANDUNG, Balejabar.com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyatakan layanan pinjaman online (pinjol) sudah pada tingkat yang membahayakan masyarakat atau konsumen.
Menurut Najib, jangan sampai pinjol tersebut memliki izin atau legal, tapi dalam prakteknya malah lebih mengedepankan sistem riba.
“Kalau pinjolnya lebih bergerak mengedepankan riba, ini justru harus lebih diberantas lagi. Apalagi pinjol yang ilegal,” tandas Najib usai menghadiri Musran PAN ke V se-Dapil 4 Kabupaten Bandung, Minggu, (24/10/21)
Anggota Fraksi PAN DPR RI ini meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggandeng Polri, untuk lebih tegas lagi memberantas pinjol yang lebih mempraktekkan riba.
“Saya meminta kepada OJK untuk lebih tegas dalam menindak pinjol-pinjol yang mempraktekan riba. Akan lebih efektif lagi jika seruan pemerintah disosialisasikan oleh OJK secara rutin,” sarannya.
Najib juga menambahkan, akan lebih efektif jika OJK memberikan sosialisasi secara rutin terhadap keberadaan kegiatan jasa keuangan.
Ia pun menyarankan, agar dalam melakukan sosialisasi, OJK juga mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.
“Kemudian didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak untuk mengaksesnya, sehingga tidak beralih ke jasa pinjol yang merugikan,” papar Najib.
Najib menegaskan, OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap pinjol.
“Kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap pinjol,” tandas Najib. ***