KAB BANDUNG, Balejabar.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung mewajibkan penyedia pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung (PL), harus merupakan pengusaha atau kontraktor yang kantornya beralamat di Kabupaten Bandung.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menjelaskan hal ini dilakukan agar Pemkab Bandung agar bisa lebih memberdayakan para pengusaha atau kontraktor lokal. Selain dinilai juga dari kapasitas dan kemampuan penyedia untuk melaksanakan pengadaan tersebut atau berdasarkan pengalaman di bidang sejenisnya, agar kualitas pekerjaan tetap diutamakan.
“Saat ini kami mewajibkan penyedia pengadaan langsung paket dari DPUTR itu salah satu syaratnya alamat kantor perusahaannya harus berdomisili di Kabupaten Bandung. Tujuannya untuk bisa lebih memberdayakan para pengusaha lokal atau asosiasi kontraktor yang ada di Kabupaten Bandung,” kata Zeis
Meski demikian, imbuh Zeis, pengadaan penunjukan langsung ini tetap berdasar peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”).
Zeis mengakui, dirinya selaku Kepala DPUTR atau pejabat pengadaan yang berwenang dalam memilih penyedia, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
“Tentu kami juga berkonsultasi dengan Bapak Bupati Bandung terkait hal ini, sebagai bukti keberpihakan Pak Bupati atas nasib pengusaha atau kontraktor lokal di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Bahkan lebih dari itu, imbuh Zeis, pihaknya pun mendorong pengusaha luar daerah yang ikut tender proyek-proyek besar untuk bisa bekerjasama dengan kontraktor lokal sebagai sub kontraktor.***