Kasus Suket Pasca Putusan MA, Dede Yusuf: Kita Perbaiki Regulasinya

BANDUNG– Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi merespons putusan MK dan MA terkait surat keterangan (Suket) yang pada Pilpres 2024 digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi penyusunan regulasi ke depan.

“Publik dan para pakar banyak membahas dimensi politiknya, termasuk desakan agar DPR bersikap. Di luar itu saya memandang ini jadi pelajaran berharga bahwa ada celah regulasi yang harus diperbaiki,” ujar Dede Yusuf saat sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Bawaslu di Ciwidey, Kabupaten Bandung (31/10/2026).

Celah regulasi itu, papar Dede Yusuf, jadi momentum penting di saat Komisi II DPR sedang membahas revisi UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. “Selain dimensi politik, yang tidak kalah penting dan strategis adalah bagaimana kita menyusun regulasi yang rigid agas kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tandasnya.

Menurut wakil ketua Panja RUU Pemilu ini, ada celah regulasi yang lemah sehingga Suket lulus setara SMA dari seorang Cawapres akhirnya dinyatakan batal demi hukum oleh MA. Sebelumnya, persidangan MK juga menyatakan tidak ditemukan ijazah SMA atau setara SMA sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

“Poin pentingnya bagaimana hal ini jangan kembali terulang. Salah satunya kita akan atur dalam RUU Pemilu yang lagi dibahas agar KPU wajib melakukan verifikasi faktual atas persyaratan seseorang maju dalam jabatan politik baik Pileg, Pilkada, dan Pilpres,” ungkap Dede Yusuf.

Verifikasi faktual wajib dilakukan KPU dengan mendatangi sekolahnya. Kemudian mencari bukti-bukti pembanding kepada lulusan tahun yang sama. Termasuk wawancara guru atau kepala sekolahnya kalau masih ada.

“Memang ada undang-undang perlindungan data pribadi. Tapi kalau menyangkut jabatan politik yang dipilih rakyat maka wajib ada transparansi, publik wajib tahu sekolahnya di mana, tahun lulus kapan, dan sebagainya,” jelas wakil ketua umum Partai Demokrat ini.

Dalam RUU Pemilu, lanjutnya, sistem verifikasi dan pengawasan persyaratan calon harus diperjelas. Salah satunya lewat kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual. Kemudian peran pengawasan Bawaslu yang putusannya wajib dijalankan oleh KPU.

“Jadi bahasan RUU Pemilu tidak semata mereduksi temuan money politics dan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kasus Suket dan persyaratan jabatan politik ini jadi momentum bahwa kita harus memperbaiki regulasi,” kata doktor administrasi publik jebolan Unpad ini. (adb)

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img